Rabu, 20 September 2017

Tujuan Koperasi

Dalam  Pasal 4  Undang-Undang Nomor 17  tahun  2012  tentang Perkoperasian  disebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat ada umumnya, sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Dalam Pidato Kenegaraan tanggal 11 Maret 1983, koperasi Indonesia  dilukiskan  sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional Indonesia, atau juga disebutkan dalam Pidato Kenegaraan tanggal 15 Agustus 1981, bahwa di dalam jangka panjang koperasi harus menjadi  soko-guru perekonomian nasional Indonesia.

Dalam dua kutipan pidato tersebut, tercermin bahwa koperasi didambakan peranannya yang semakin besar dalam perekonomian nasional seperti yang dikehendaki dalam UUD 1945.

Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan kehidupan yang berkeadilan sosial, secara implisit merupakan cita-cita kehidupan ekonomi pancasila, yang dipertegas dalam sila kelima Pancasila, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Interprestasi dari kesejahteraan umum, kecerdasan kehidupan bangsa dan keadilan sosial dalam kehidupan ekonomi pancasila harus tercermin dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar manusia, seperti pangan, pakaian, tempat tinggal, pelayan kesehatan dan pendidikan serta transportasi.

Dari uraian tersebut, maka koperasi di Indonesia diharapkan benar-benar dapat menjalankan fungsinya sebagai bagian dalam tatanan perekonomian, sehingga tujuan dari pendirian dan pengelolaan koperasi untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia dapat terwujud.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar