1. Terhadap karyawan : melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan pembentukan karakter yang baik, terutama di bidang pelayanan pasien. Pihak manajemen harus melakukan pengawasan terhadap perilaku karyawannya, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan langsung dapat diperbaiki.
2. Terhadap pasien : pasien mengetahui hak dan kewajibannya, sehingga ia tahu mana yang merupakan haknya dan apa yang menjadi kewajibannya. Pihak manajemen harus mencantumkan atau memasang peraturan-peraturan tersebut, sehingga pasien mudah membacanya.
3. Terhadap pihak manajemen sendiri : pihak manajemen harus membuka diri untuk menerima saran dan kritikan dari karyawan serta dari pihak pasien. Pihak manajemen harus dapat memenuhi hak dan kewajiban untuk mensejahterakan karyawannya, sehingga kualitas pelayanan dapat ditingkatkan. Pihak manajemen harus secara terus menerus memperbaiki dan mengevaluasi setiap kebijakan yang dibuat sesuai dengan prinsip “good governance”.
Organisasi-organisasi pelayanan kesehatan harus mempunyai komitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat yang mereka layani. Jadi, organisasi pelayanan kesehatan harus dapat terus berjalan secara keuangan, efektif dalam biaya dan sensitif terhadap kebutuhan para pasiennya. Hubungan dengan pasien dipengaruhi oleh sikap pekerja, pengumpulan informasi yang efektif, sistem pemrosesan, penjadwalan, koordinasi dan komunikasi antardepartemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar