a. Manfaat langsung dalam pengertian cepat dan bersifat tangible, yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual ( kayu, daun, bunga, buah)
b. Manfaat tidak langsung berjangka panjang dan bersifat intangible, yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).
Adapun Tujuan Penyelenggaraaan RTH Terlepas dari eksistensi rencana tata ruang kota serta kemampuan untuk merealisasikan pengadaan ruang terbuka hijau maka terdapat tujuan penyelenggaraan RTH menurut Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH Dikawasan Perkotaan yaitu:
a. Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air
b. Menciptakan aspek planogis perkotaan melalui keseimbangan antar lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat
c. Meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengeaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar