Rabu, 20 September 2017

Fungsi dan Tujuan PKn

Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu bidang sosial dan kenegaraan memiliki fungsi yang sangat esensial dalam meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang memiliki keterampilan hidup bagi diri, masyarakat, bangsa dan Negara. Menurut Somantri memberikan pemaparan mengenai fungsi PKn sebagai berikut: Usaha sadar yang dilakukan secara ilmiah dan psikologis untuk memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik agar menjadi internalisasi moral Pancasila dan pengetahuan kewarganegaraan untuk melandasi tujuan nasional yang diwujudkan dalam integrasi pribadi dan perilaku sehari-hari. Berdasarkan penjelasan di atas, maka pembelajaran PKn diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada siswa untuk belajar dalam menginternalisasikan moral pancasila dan pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang diwujudkan dalam integritas pribadi dan perilaku sehari-hari.

Di dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (Departemen Pendidikan Nasional, 2006: 2) menyatakan bahwa fungsi dari mata pelajaran PKn adalah sebagai berikut: “Sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang baik (to be good citizenships) cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia yang merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat oleh Pancasila dan UUD 1945”. Berdasarkan pada fungsi tersebut, maka mata pelajaran PKn harus dinamis dan mampu menarik perhatian siswa sehingga dapat menumbuhkan motivasi belajar siswa. Salah satu cara yang harus ditempuh yaitu guru harus dapat membantu siswa mengembangkan pemahaman baik pemahaman materi maupun keterampilan intelektual dan parsipatori dalam kegiatan sekolah. Dengan pembelajaran yang bermakna diharapkan siswa dapat mengembangkan serta menerapkan keterampilan intelektual dan parsipatori.


Sapriya & Maftuh Bunyamin mengemukakan tujuan PKn adalah sebagai berikut: “Secara umum tujuan negara mengembangkan Pendidikan Kewarganegaraan adalah agar menjadi warga negara yang baik (to be good citizenships) yakni, warga yang memiliki kecerdasan (Civic Intellegence) baik intelektual, emosional, sosial maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (Civic Responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Civic Participation) agar tumbuh rasa kebangsaan dan cinta tanah air”. Berdasarkan pendapat di atas, maka tujuan PKn di Indonesia bukan saja untuk meningkatkan pengetahuan kognitif siswa, tetapi juga mengacu kepada tujuan- tujuan yang mengandung perilaku dan karena itu penting untuk pengembangan motivasi belajar siswa secara efektif, dimana nilai-nilai pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia yang harus diamalkan dan dipraktekkan dalam aspek kehidupan sebagai bangsa Indonesia.

Dalam kehidupan kewarganegaraan, siswa harus memiliki kemampuan dalam berpikir, bersikap dan berperilaku secara cerdas baik dalam proses pemecahan masalah maupun dalam pengambilan keputusan. Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut (Dasim & Udin, 2007: 99) a. Berfikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan b. Berpartisipasi secara aktif, bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya d. Berinteraksi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan menekankan pada pembinaan warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter serta bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Melalui pengetahuan yang diberikan di sekolah-sekolah kepada peserta didik diharapkan akan lahir generasi muda yang berpikir secara kritis, rasional dan kreatif, memiliki sikap demokratis dan tanggung jawab sebagai warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar