Senin, 25 September 2017

Pertanggungjawaban Rumah Sakit

Di organisasi kesehatan atau rumah sakit dengan status milik negara atau organisasi publik, pertanggungjawaban dilakukan berdasarkan birokrasi yang ada. Sebagai contoh, RSUP berada di bawah naungan pemerintah provinsi, sehingga RSUP bertanggung jawab kepada pemerintah provinsi. Sedangkan RSUD yang berada di bawah naungan pemerintah Kabupaten/Kota, bertanggung jawab kepada pemerintah Kabupaten/Kota. Demikian pula Puskesmas, Poliklinik, Polindes dan organisasi kesehatan publik lainnya bertanggung jawab kepada badan/divisi yang membawahinya.

Di organisasi kesehatan atau rumah sakit dengan status milik swasta atau nonpemerintah, pertanggungjawaban akan dilakukan ke badan/divisi yang menaunginya. Sebagai contoh, untuk rumah sakit swasta di bawah sebuah yayasan atau sekelompok pribadi, pertanggungjawabannya dilakukan oleh dewan/bagian yang berwenang.


Dalam situasi tertentu, seperti saat bencana, rumah sakit semi-permanen didirikan oleh sebuah organisasi sosial tertentu dalam rangka memberikan layanan sosial. Dalam hal ini, pertanggungjawaban dilakukan ke pihak pemberi dana atau organisasi yang menaunginya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar