Rabu, 20 September 2017

Fungsi dan Tujuan PKn

Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu bidang sosial dan kenegaraan memiliki fungsi yang sangat esensial dalam meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang memiliki keterampilan hidup bagi diri, masyarakat, bangsa dan Negara. Menurut Somantri memberikan pemaparan mengenai fungsi PKn sebagai berikut: Usaha sadar yang dilakukan secara ilmiah dan psikologis untuk memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik agar menjadi internalisasi moral Pancasila dan pengetahuan kewarganegaraan untuk melandasi tujuan nasional yang diwujudkan dalam integrasi pribadi dan perilaku sehari-hari. Berdasarkan penjelasan di atas, maka pembelajaran PKn diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada siswa untuk belajar dalam menginternalisasikan moral pancasila dan pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang diwujudkan dalam integritas pribadi dan perilaku sehari-hari.

Di dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (Departemen Pendidikan Nasional, 2006: 2) menyatakan bahwa fungsi dari mata pelajaran PKn adalah sebagai berikut: “Sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang baik (to be good citizenships) cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia yang merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat oleh Pancasila dan UUD 1945”. Berdasarkan pada fungsi tersebut, maka mata pelajaran PKn harus dinamis dan mampu menarik perhatian siswa sehingga dapat menumbuhkan motivasi belajar siswa. Salah satu cara yang harus ditempuh yaitu guru harus dapat membantu siswa mengembangkan pemahaman baik pemahaman materi maupun keterampilan intelektual dan parsipatori dalam kegiatan sekolah. Dengan pembelajaran yang bermakna diharapkan siswa dapat mengembangkan serta menerapkan keterampilan intelektual dan parsipatori.


Sapriya & Maftuh Bunyamin mengemukakan tujuan PKn adalah sebagai berikut: “Secara umum tujuan negara mengembangkan Pendidikan Kewarganegaraan adalah agar menjadi warga negara yang baik (to be good citizenships) yakni, warga yang memiliki kecerdasan (Civic Intellegence) baik intelektual, emosional, sosial maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (Civic Responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Civic Participation) agar tumbuh rasa kebangsaan dan cinta tanah air”. Berdasarkan pendapat di atas, maka tujuan PKn di Indonesia bukan saja untuk meningkatkan pengetahuan kognitif siswa, tetapi juga mengacu kepada tujuan- tujuan yang mengandung perilaku dan karena itu penting untuk pengembangan motivasi belajar siswa secara efektif, dimana nilai-nilai pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia yang harus diamalkan dan dipraktekkan dalam aspek kehidupan sebagai bangsa Indonesia.

Dalam kehidupan kewarganegaraan, siswa harus memiliki kemampuan dalam berpikir, bersikap dan berperilaku secara cerdas baik dalam proses pemecahan masalah maupun dalam pengambilan keputusan. Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut (Dasim & Udin, 2007: 99) a. Berfikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan b. Berpartisipasi secara aktif, bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya d. Berinteraksi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan menekankan pada pembinaan warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter serta bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Melalui pengetahuan yang diberikan di sekolah-sekolah kepada peserta didik diharapkan akan lahir generasi muda yang berpikir secara kritis, rasional dan kreatif, memiliki sikap demokratis dan tanggung jawab sebagai warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Teori Pertumbuhan Ekonomi Menurut Para Ahli

Mankiw menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi menunjukkan sejauh mana aktivitas perekonomian akan menghasilkan tambahan pendapatan masyarakat pada suatu periode tertentu. Karena pada dasarnya aktivitas perekonomian adalah suatu proses penggunaan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan output, maka proses ini pada gilirannya akan menghasilkan suatu aliran balas jasa terhadap faktor produksi yang dimiliki masyarakat.

Todaro mengatakan ada tiga faktor atau komponen utama dalam pertumbuhan ekonomi. Pertama, akumulasi modal yang meliputi semua bentuk dan jenis investasi baru yang ditanamkan pada tanah, peralatan fisik dan sumber daya manusia. Kedua, pertumbuhan penduduk yang beberapa tahun selanjutnya dengan sendirinya membawa pertumbuhan angkatan kerja. Ketiga, kemajuan teknologi

Selanjutnya ditambahkan oleh Mankiw indikator yang digunakan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi adalah tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Ada beberapa alasan yang mendasari pemilihan pertumbuhan ekonomi menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) bukan indikator lainnya di antaranya adalah bahwa PDB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh aktivitas produksi di dalam perekonomian, hal ini berarti peningkatan PDB juga mencerminkan peningkatan balas jasa kepada faktor-faktor produksi yang digunakan dalam aktivitas produksi tersebut.
Pertumbuhan Ekonomi

Menurut Tarigan dalam konteks ekonomi regional, ukuran yang sering dipergunakan adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), yaitu jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang dihasilkan oleh seluruh sektor perekonomian di wilayah itu. Sedangkan pendapatan per kapita adalah total pendapatan wilayah/daerah tersebut dibagi dengan jumlah penduduknya untuk tahun yang sama.

Teori pertumbuhan ekonomi menjelaskan mengenai faktor-faktor y ang menentukan pertumbuhan ekonomi dan prosesnya dalam jangka panjang, penjelasan mengenai bagaimana faktor-faktor itu berinteraksi satu dengan y ang lainn ya. Sehingga menimbulkan terjadinya proses pertumbuhan.

Empat faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, yakni sumber daya manusia, sumber daya alam, pembentukan modal dan teknologi. Namun demikian, sumber daya alam tidak menjadi keharusan bagi keberhasilan ekonomi dunia modern. Hal ini sejalan dengan teori ekonomi neoklasik yang menitikberatkan pada modal dan tenaga kerja, serta perubahan teknologi sebagai sebuah unsur baru.

Tujuan Koperasi

Dalam  Pasal 4  Undang-Undang Nomor 17  tahun  2012  tentang Perkoperasian  disebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat ada umumnya, sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Dalam Pidato Kenegaraan tanggal 11 Maret 1983, koperasi Indonesia  dilukiskan  sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional Indonesia, atau juga disebutkan dalam Pidato Kenegaraan tanggal 15 Agustus 1981, bahwa di dalam jangka panjang koperasi harus menjadi  soko-guru perekonomian nasional Indonesia.

Dalam dua kutipan pidato tersebut, tercermin bahwa koperasi didambakan peranannya yang semakin besar dalam perekonomian nasional seperti yang dikehendaki dalam UUD 1945.

Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan kehidupan yang berkeadilan sosial, secara implisit merupakan cita-cita kehidupan ekonomi pancasila, yang dipertegas dalam sila kelima Pancasila, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Interprestasi dari kesejahteraan umum, kecerdasan kehidupan bangsa dan keadilan sosial dalam kehidupan ekonomi pancasila harus tercermin dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar manusia, seperti pangan, pakaian, tempat tinggal, pelayan kesehatan dan pendidikan serta transportasi.

Dari uraian tersebut, maka koperasi di Indonesia diharapkan benar-benar dapat menjalankan fungsinya sebagai bagian dalam tatanan perekonomian, sehingga tujuan dari pendirian dan pengelolaan koperasi untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia dapat terwujud.


Program Pengembangan Kota Hijau Adalah

Bentuk program pengembangan kota hijau (P2KH) merupakan sinergi dan kolaborasi dari pemerintah. Pencapaian yang baik dalam program pengembangan kota hijau itu sendiri meliputi beberapa strategi yaitu :
a. Green Planing & Desain meningkatkan kualitas rencana tata ruang dan rancang kota yang lebih sensitif terhadap agenda hijau.
b. Green Open Space meningkatkan kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan karakteristik kota / kabupaten melalui berbagai macam strategi.
c. Green Community meningkatkan partisipasi aktif masyarakat atau komunitas dan institusi swasta dalam perwujudan pengembangan kota hijau

Kota Hijau

Partisipasi Pemerintah Kabupaten atau Kota meliputi pemerintah kabupaten atau kota yang memenuhi kriteria diatas diikutsertakan dalam P2KH dan pemerintah kabupaten atau kota yang berminat untuk berpartisipasi telah memberikan konfirmasi tertulis kepada sekretariat P2KH. Pemerintah kabupaten/ kota peserta P2KH diundang dalam kegiatan sosialisasi, workshop dan pertemuan dalam rangka perumusan Rencana Aksi Kota Hijau (RAKH). Adapun pelaksanaan P2KH ialah kegiatan utama P2KH meliputi:
a. Piagam Komitmen Kota Hijau merupakan piagam deklarasi komitmen dari pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan kota hijau
b. Penyusunan proposal RAKH meliputi proposal RAKH yang disusun oleh kabupaten/ kota.