Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 September 2017

Pertanggungjawaban Rumah Sakit

Di organisasi kesehatan atau rumah sakit dengan status milik negara atau organisasi publik, pertanggungjawaban dilakukan berdasarkan birokrasi yang ada. Sebagai contoh, RSUP berada di bawah naungan pemerintah provinsi, sehingga RSUP bertanggung jawab kepada pemerintah provinsi. Sedangkan RSUD yang berada di bawah naungan pemerintah Kabupaten/Kota, bertanggung jawab kepada pemerintah Kabupaten/Kota. Demikian pula Puskesmas, Poliklinik, Polindes dan organisasi kesehatan publik lainnya bertanggung jawab kepada badan/divisi yang membawahinya.

Di organisasi kesehatan atau rumah sakit dengan status milik swasta atau nonpemerintah, pertanggungjawaban akan dilakukan ke badan/divisi yang menaunginya. Sebagai contoh, untuk rumah sakit swasta di bawah sebuah yayasan atau sekelompok pribadi, pertanggungjawabannya dilakukan oleh dewan/bagian yang berwenang.


Dalam situasi tertentu, seperti saat bencana, rumah sakit semi-permanen didirikan oleh sebuah organisasi sosial tertentu dalam rangka memberikan layanan sosial. Dalam hal ini, pertanggungjawaban dilakukan ke pihak pemberi dana atau organisasi yang menaunginya.

Rabu, 20 September 2017

Definisi Konsumen

Konsumen secara etimologi menurut kamus besar Bahasa Indonesia berarti pemakai barang hasil produksi atau pemakai jasa. Sedangkan konsumen secara terminologi yaitu seseorang yang terlibat dalam suatu  kegiatan penggunaan produk berupa barang atau jasa.

Adapun definisi konsumen menurut M. N. Nasution konsumen adalah semua orang yang menuntut kita atau perusahaan untuk memenuhi standar kualitas tertentu dan arena itu akan memberikan pengaruh pada performansi kita  atau perusahaan.

Menurut Muhammad dan Alimin konsumen dalam Islam adalah setiap orang, kelompok, atau badan hukum pemakai suatu harta benda atau jasa karena adanya hak yang sah, baik ia dipakai untuk pemakaian akhir ataupun proses produksi selanjutnya.

Selain konsumen ada istilah lain yang biasa muncul dalam aktivitas bisnis atau  dagang seperti pembeli dan pelanggan. Istilah ini memiliki arti yang hampir sama yaitu sama-sama sebagai pemakai barang atau jasa namun untuk pelanggan agak sedikit berbeda karena dilihat dari loyalitas dalam membeli barang, dengan kata lain ada keterikatan antara konsumen dengan produk tersebut.

Cara-Cara Pembayaran Premi Asuransi Syariah

Unsur premi pada asuransi syariah terdiri dari:
a. Unsur tabarru’dan tabungan (untuk asuransi jiwa)
b. Unsur tabarru’saja (untuk asuransi kerugian dan term insurance) Unsur tabarru’pada jiwa, perhitungannya diambil dari tabel mortalitas (harapan hidup), yang besarnya tergantung usia dan masa perjanjian. Semakin tinggi usia dan semakin panjang masa perjanjiannya, maka semakin besar pula nilai tabarru’nya. Besarnya premi asuransi jiwa (tabarru’) berada pada kisaran 0,75 sampai 12 persen.

Beberapa pakar asuransi syariah seperti M. Billah menyebut premi ini dengan istilah kontribusi (contribution). Billah menghindari istilah tabarru’ karena dalam praktiknya, pada produk term insurancedi asuransi jiwa dan semua produk pada asuransi kerugian terdapat bagi hasil (mudarabah) apabila tidak terjadi klaim, sedangkan tabarru’menurut sebagaian pakar syariah tidak dibenarkan adanya harapan pengembalian.

 Premi pada asuransi syariah disebut juga net premium karena hanya terdiri dari mortalitas (harapan hidup), dan di dalamnya tidak terdapat unsur loading (komisi agen, biaya administrasi, dan lain-lain). Juga tidak mengandung unsur bunga sebagaimana pada asuransi konvensional. Abbas Salim mengatakan bahwa premi yang dibayar oleh pembeli asuransi tergantung kepada sifat kontrak yang telah dibuat antara perusahaan asuransi dengan tertanggung.
a. Premi meningkat (natural premium - increasing premium), adalah pembayaran premi yang semakin lama semakin bertambah besar. Pada waktu tahun permulaan, premi asuransi yang dibayar rendah, tetapi setelah itu, semakin lama semakin bertambah tinggi dari tahun ke tahunnya. Pembayaran premi meningkat setiap tahunnya karena:
1. Umur pemegang polis bertambah lama bertambah naik (tua), berarti resiko meningkat pula.
2. Kemungkinan untuk meninggal dunia lebih cepat.

b. Premi merata (level premium), pada level premiumbesarnya premi yang dilunasi oleh pemegang polis untuk setiap tahunnya sama (merata). Sesungguhnya pada tahun-tahun permulaan, pembayaran preminya lebih besar dari pada natural premium, sedangkan pada tahun-tahun berikutnya, pembayaran preminya lebih rendah bila dibandingkan dengan increasing premium.

Teori Pertumbuhan Ekonomi Menurut Para Ahli

Mankiw menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi menunjukkan sejauh mana aktivitas perekonomian akan menghasilkan tambahan pendapatan masyarakat pada suatu periode tertentu. Karena pada dasarnya aktivitas perekonomian adalah suatu proses penggunaan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan output, maka proses ini pada gilirannya akan menghasilkan suatu aliran balas jasa terhadap faktor produksi yang dimiliki masyarakat.

Todaro mengatakan ada tiga faktor atau komponen utama dalam pertumbuhan ekonomi. Pertama, akumulasi modal yang meliputi semua bentuk dan jenis investasi baru yang ditanamkan pada tanah, peralatan fisik dan sumber daya manusia. Kedua, pertumbuhan penduduk yang beberapa tahun selanjutnya dengan sendirinya membawa pertumbuhan angkatan kerja. Ketiga, kemajuan teknologi

Selanjutnya ditambahkan oleh Mankiw indikator yang digunakan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi adalah tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Ada beberapa alasan yang mendasari pemilihan pertumbuhan ekonomi menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) bukan indikator lainnya di antaranya adalah bahwa PDB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh aktivitas produksi di dalam perekonomian, hal ini berarti peningkatan PDB juga mencerminkan peningkatan balas jasa kepada faktor-faktor produksi yang digunakan dalam aktivitas produksi tersebut.
Pertumbuhan Ekonomi

Menurut Tarigan dalam konteks ekonomi regional, ukuran yang sering dipergunakan adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), yaitu jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang dihasilkan oleh seluruh sektor perekonomian di wilayah itu. Sedangkan pendapatan per kapita adalah total pendapatan wilayah/daerah tersebut dibagi dengan jumlah penduduknya untuk tahun yang sama.

Teori pertumbuhan ekonomi menjelaskan mengenai faktor-faktor y ang menentukan pertumbuhan ekonomi dan prosesnya dalam jangka panjang, penjelasan mengenai bagaimana faktor-faktor itu berinteraksi satu dengan y ang lainn ya. Sehingga menimbulkan terjadinya proses pertumbuhan.

Empat faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, yakni sumber daya manusia, sumber daya alam, pembentukan modal dan teknologi. Namun demikian, sumber daya alam tidak menjadi keharusan bagi keberhasilan ekonomi dunia modern. Hal ini sejalan dengan teori ekonomi neoklasik yang menitikberatkan pada modal dan tenaga kerja, serta perubahan teknologi sebagai sebuah unsur baru.

Tujuan Koperasi

Dalam  Pasal 4  Undang-Undang Nomor 17  tahun  2012  tentang Perkoperasian  disebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat ada umumnya, sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Dalam Pidato Kenegaraan tanggal 11 Maret 1983, koperasi Indonesia  dilukiskan  sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional Indonesia, atau juga disebutkan dalam Pidato Kenegaraan tanggal 15 Agustus 1981, bahwa di dalam jangka panjang koperasi harus menjadi  soko-guru perekonomian nasional Indonesia.

Dalam dua kutipan pidato tersebut, tercermin bahwa koperasi didambakan peranannya yang semakin besar dalam perekonomian nasional seperti yang dikehendaki dalam UUD 1945.

Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan kehidupan yang berkeadilan sosial, secara implisit merupakan cita-cita kehidupan ekonomi pancasila, yang dipertegas dalam sila kelima Pancasila, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Interprestasi dari kesejahteraan umum, kecerdasan kehidupan bangsa dan keadilan sosial dalam kehidupan ekonomi pancasila harus tercermin dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar manusia, seperti pangan, pakaian, tempat tinggal, pelayan kesehatan dan pendidikan serta transportasi.

Dari uraian tersebut, maka koperasi di Indonesia diharapkan benar-benar dapat menjalankan fungsinya sebagai bagian dalam tatanan perekonomian, sehingga tujuan dari pendirian dan pengelolaan koperasi untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia dapat terwujud.